Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Kalsel

Desy Ajak Warga Tapin Jadi Pelindung Perempuan dan Anak

Oleh Ikhsan · 2 September 2026 · 2 menit baca · 1 views

TAPIN, onlinesinarbarito.com – Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak selalu dimulai dari ruang besar atau lembaga resmi. Kepedulian itu bisa tumbuh dari rumah, tetangga dan lingkungan terdekat.

Pesan itulah yang mengemuka saat Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Desy Oktavia Sari menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Rantau Kanan, Kabupaten Tapin, Rabu (2/9/2026).

Di hadapan masyarakat, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut bersama narasumber menyampaikan pentingnya memahami Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Bagi Desy, keberadaan sebuah aturan tidak akan berarti banyak apabila masyarakat belum benar-benar memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

“Perempuan dan anak harus merasa aman di lingkungan tempat mereka tinggal. Kalau ada persoalan, jangan merasa sendirian. Masyarakat juga harus saling peduli dan berani membantu ketika melihat ada kekerasan,” kata Desy.

Menurutnya, menciptakan lingkungan yang aman membutuhkan keterlibatan semua pihak. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga keluarga dan masyarakat yang setiap hari hidup berdampingan.

Desy juga melihat perempuan di Rantau Kanan memiliki potensi besar untuk terus berkembang, termasuk dalam bidang ekonomi dan usaha.

Potensi tersebut, menurutnya, perlu didukung dengan kesempatan yang terbuka serta perlindungan yang memadai agar perempuan mampu mengambil peran lebih besar dalam keluarga maupun kehidupan bermasyarakat.

Perjalanan sosialisasi kemudian berlanjut ke Desa Antasari. Di tempat berbeda, Desy membawa pesan lain yang tidak kalah penting, yakni menjaga toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

Melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat, ia mengajak warga untuk terus merawat kerukunan di tengah perbedaan pandangan dan latar belakang.

“Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita kehilangan rasa saling menghormati. Lingkungan yang rukun harus dijaga bersama, mulai dari keluarga dan tetangga kita sendiri,” tuturnya.

Dua perda dengan substansi berbeda itu memiliki satu benang merah yang sama, yakni membangun kehidupan masyarakat yang lebih aman dan harmonis.

Perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kepedulian. Sementara toleransi membutuhkan kesadaran untuk saling menghormati.

Desy berharap aturan yang telah disosialisasikan tidak hanya berhenti sebagai pengetahuan, tetapi benar-benar tumbuh menjadi sikap dalam kehidupan sehari-hari.

Sebab lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak serta masyarakat yang rukun tidak lahir hanya karena adanya aturan. Semua itu berawal dari kepedulian sederhana setiap warga terhadap orang-orang di sekitarnya. (adv/sb).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak