APBD Perubahan Kalsel 2026 Disepakati Banggar Usai Evaluasi
BANJARMASIN, onlinesinarbarito.com – Pelaksanaan anggaran daerah tidak hanya bergantung pada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah pusat juga menjadi bagian penting agar program pembangunan berjalan sesuai aturan.
Prinsip tersebut menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan saat membahas tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan berlangsung di Aula H. M. Ismail Abdullah, Lantai 4 Gedung B DPRD Kalsel, Banjarmasin, Sabtu (10/10/2026). Dalam rapat itu, Banggar menyepakati tindak lanjut atas catatan evaluasi Kemendagri sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan Perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, menjelaskan bahwa hasil evaluasi Kemendagri harus menjadi acuan dalam penyempurnaan dokumen anggaran. Pemerintah daerah melalui jajaran eksekutif bertanggung jawab menindaklanjuti catatan tersebut, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya.
“Setelah evaluasi dari kementerian, kami tidak bisa menggeser atau mengubah keputusan hasil evaluasi tersebut. Namun, temuan-temuan yang ada harus diperbaiki, dan itu menjadi ranah eksekutif. Legislatif hanya mengingatkan agar semuanya berjalan sesuai koridor yang telah disampaikan, termasuk item-item yang perlu diperbaiki maupun disesuaikan. Intinya, dewan memberikan rekomendasi kepada eksekutif,” ujar Supian HK.
Menurutnya, hasil evaluasi telah dipaparkan oleh pihak eksekutif kepada DPRD. Dokumen evaluasi tersebut juga sudah diterima untuk menjadi bahan pembahasan bersama.
Berdasarkan pembahasan itu, Banggar menyepakati agar penggunaan anggaran Perubahan APBD 2026 dilaksanakan dengan berpedoman pada petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
“Sudah dipaparkan oleh eksekutif kepada dewan dan suratnya juga sudah kami terima. Dari pembahasan tadi, pada prinsipnya sudah sesuai. Kami setuju agar penggunaan anggaran Perubahan APBD dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada,” tegasnya.
SKPD Diminta Segera Menindaklanjuti
Dari pihak pemerintah provinsi, Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan bahwa tindak lanjut terhadap hasil evaluasi Kemendagri telah dilakukan sejak dokumen tersebut diterima.
Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi perhatian dalam evaluasi telah diminta segera melakukan perbaikan sesuai catatan yang diberikan.
“Memang ada beberapa SKPD yang menjadi bagian dari evaluasi Kemendagri. Sejak hasil evaluasi diterima, kami langsung menyampaikan kepada SKPD terkait agar segera menindaklanjutinya. Jadi, apa yang menjadi hasil evaluasi Kemendagri sudah kami tindak lanjuti,” jelas Syarifuddin.
Ia berharap seluruh tahapan pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Harapannya, pelaksanaan Perubahan APBD ini nantinya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan Kemendagri,” pungkasnya.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kalsel dan pemerintah provinsi menegaskan pentingnya menuntaskan catatan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing. Langkah ini diharapkan mendukung pelaksanaan anggaran yang tertib aturan sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai rencana.(adv/sb).
