Satresnarkoba Polres Barut Tangkap Pengedar Ekstasi di THM di Kota Muara Teweh

MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Muara Teweh.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di area parkir motor THM Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RO alias R (21), warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah. Dari tangan tersangka, petugas menyita 100 butir ekstasi yang diduga narkotika golongan I, terdiri dari 99 butir dalam bentuk kapsul berwarna biru-putih dan 1 butir dalam keadaan rusak.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra dalam keterangannya pada Rabu (30/4/2025), menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran gelap narkotika, terutama di tempat-tempat hiburan malam yang rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan di lapangan. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa kerja sama antara kepolisian dan warga sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujar Iptu Novendra.

Barang bukti yang diamankan meliputi 100 butir ekstasi, satu unit handphone, tas selempang, plastik klip, dan celana pendek warna abu-abu.

Tersangka kini diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Barito Utara terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian. (adv/sb).