Kode Etik Internal Perusahaan

  1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media onlinesinarbarito.com (PT. Barito Media Jaya) dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan onlinesinarbarito.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi redaksi onlinesinarbarito.com melalui surat elektronik ke sinarbarito@gmail.com
  3. Wartawan onlinesinarbarito.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi onlinesinarbarito.com permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh onlinesinarbarito.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang – Undang Pokok Pers.
  5. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke sinarbarito@gmail.com dengan menggunakan subjek HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  6. Wartawan dan Staf Perusahaan Media onlinesinarbarito.com (PT. Barito Media Jaya) dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur.